Contoh Soal Kewarganegaraan

ini adalah contoh soal UTS kewarganegaraan ,,
mudah2an bermanfaat bagi kawan2 semua nya ...
sebelumnya jangan lupa FOLLOW blog ane yeee ..
gk FOLLOW bisul !!!

1.Tujuan dan Fungsi pendidikan kewarganegaraan?
2.Pengertian Identitas nasional?
3.Fungsi suatu negara?
4.Fungsi Konstitusi?
5.Hak dan kewajiban Warga Negara ?




||> Jawaban <||

1. Tujuan PKn adalah agar peserta didik memiliki kemampuan:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam 
kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakterkarakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau 
tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi(BSNP, 
Standar Isi).
Fungsi PKn adalah  wahana untuk membentuk warga negara cerdas, terampil, dan 
berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya 
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945
(Direktorat P-SMP).


2. Pengertian identitas nasional
Kata “identitas” berasal dari kata identity berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. 
Sedangkan “Nasional” menunjuk pada sifat khas kelompok yang memiliki ciri-ciri kesamaan, baik fisik seperti, budaya, agama, bahasa, maupun non-fisik seperti, keinginan, cita-cita, dan tujuan. 
Jadi, “Identitas nasional” adalah identitas suatu kelompok masyarakat yang memiliki ciri dan melahirkan tindakan secara kolektif yang diberi sebutan nasional.


3. Fungsi Suatu Negara
  1. legislatif : membuat undang undang
  2. Eksekutif : melaksanakan Undang Undang
  3. Federatif : urusan LN (Luar negeri) dan perang dan damai
4. FUNGSI KONSTITUSI (TUJUAN DAN HAKIKAT KONSTITUSI)
1. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national
document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi
kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum,
pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan dan aspek
fundamental yangmenjadi tujuan Negara.
2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of
new state).
3. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
4. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang
persatuan
5. Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan
6. Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga
Negara.

5. Hak dan Kewajiban warga negara
Tercantum pada pasal 27 sampai 34 UUD 1945
  1. hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
  2. hak membela negara
  3. hak berpendapat
  4. hak memeluk agama
  5. hak dan kewajiban membela negara
  6. hak untuk mendapat pengajaran
  7. hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional INDONESIA
  8. hak ekonomi / hak untuk mendapat kesejahteraan sosial
  9. hak mendapat jaminan keadilan sosial
untuk nomor 5 agar lebih jelas bisa di lihat di buku UNDANG UNDANG pasal 27-34 UUD 1945
dan di modul KEWARGANEGARAAN .

GK FOLLOW BISULAN !!!

Comments