Pendahuluan Manajemen pelayanan rumah sakit (MPRS)
I. Pendahuluan
Pelayanan medik khususnya medik spesialistik merupakan salah satu Ciri
dari Rumah Sakit yang membedakan antara Rumah Sakit dengan fasilitas
pelayanan lainnya. Kontribusi pelayanan medik pada pelayanan di Rumah Sakit
cukup besar dan menentukan ditinjau dari berbagai aspek, antara lain aspek jenis
pelayanan, aspek keuangan, pemasaran, etika dan hukum maupun administrasi
dan manajemen Rumah Sakit itu sendiri.
Bukan rahasia lagi pengaturan pelayanan medik khususnya medik
spesialistik sampai saat ini masih menghadapi berbagai kendala; tenaga spesialis
masih kurang dan belum merata di berbagai daerah di Indonesia, ketidakseimbangan tenaga medik dan sarana dan prasarana alat kesehatan antara Rumah
Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta, berbagai peraturan yang belum
dilaksanakan dengan baik, perilaku dokter sebagai tenaga medis dan lain-lain
yang pada akhirnya sangat mempengaruhi kualitas pelayanan medik di Rumah
Sakit. Adanya krisis moneter yang saat ini melanda Negara Kita, pembiayaan
kesehatan makin meningkat, sedangkan daya beli masyarakat makin menurun
cukup mempengaruhi pelayanan Rumah Sakit khususnya pelayanan medik.
Namun demikian keadaan ini jangan dijadikan alasan untuk menurunkan mutu
pelayanan medik, kita harus tetap berpegang pada profesionalisme dan etika
profesi. Apalagi saat ini telah terjadi reformasi di bidang kesehatan dimana
profesionalisme merupakan salah satu strategi untuk mencapai visi Departemen
Kesehatan yaitu Indonesia Sehat 2010. Di lain pihak saat ini Rumah Sakit
menghadapi era globalisasi dengan persaingan dari pihak Penanam Modal Asing
yang lebih unggul baik dari segi sumber daya manusia (SDM), sarana dan
prasarana maupun keuangannya.2
II. Batasan
Tenaga Medik : - Menurut PP No.32 Tahun 1996 Tenaga Medik termasuk tenaga
kesehatan
- Menurut Permenkes No.262/1979 yang dimaksud dengan
tenaga medis adalah lulusan Fakultas Kedokteran atau
Kedokteran Gigi dan "Pascasarjana" yang memberikan
pelayanan medik dan penunjang medik.
Pelayanan medik di Rumah Sakit : adalah salah satu jenis pelayanan Rumah
Sakit yang diberikan oleh tenaga medik.
Manajemen Pelayanan Medik di Rumah Sakit secara sederhana : adalah
suatu pengelolaan yang meliputi perencanaan berbagai sumber daya medik
dengan mengorganisir serta menggerakkan sumber daya tersebut diikuti dengan
evaluasi dan kontrol yang baik, sehingga dihasilkan suatu pelayanan medik yang
merupakan bagian dari sistem pelayanan di Rumah Sakit.
III. Pelayanan Medik sebagai Suatu Sistem
Dengan pendekatan sistem pelayanan medik terdiri dari beberapa komponen
yaitu :
A. Komponen INPUT yang terdiri dari :
a. Tenaga medik yaitu dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.
Perhitungan kebutuhan tenaga medik Rumah Sakit dapat melalui berbagai
cara antara lain : Peraturan Menkes 262/1979, Indikator Staff Needs (ISN)
dan standar minimal.
b. Organisasi dan Tata Laksana
Struktur organisasi yang berlaku saat ini mengacu kepada SK Menkes 983/
1992, namun pada pelaksanaannya banyak mengalami hambatan karena
SDM yang ada belum memenuhi kualifikasi yang ditentukan. Dalam SK
Menkes 983, kedudukan tenaga medik ada pada :
- Staf Medik Fungsional yang dikoordinasi oleh kepala SMF yang
dipilih dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit.3
- Komite Medik yang bertugas membantu memonitor dan mengembangkan SMF ditinjau dari aspek teknis medis termasuk hukum dan etika
profesi maupun etika Rumah Sakit.
Untuk lebih jelasnya tentang komite medik ini menurut Departemen
Kesehatan sesuai dengan surat keputusan Dirjen Pelayanan Medik No.
HK 00.06.2.3.730 Juli 1995 (terlampir).
- Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan (Rumah Sakit Kelas B), Seksi
pelayanan (Kelas C & D) yang mengelola sistem pelayanan medik
sehingga dihasilkan suatu pelayanan medik yang bermutu sesuai
dengan visi dan misi Rumah Sakit.
Sesuai dengan Pasal 29 Permenkes 983/1992.
Tugas Wadir pelayanan sekurang-kurangnya meliputi pelayanan rawat jalan,
rawat inap, rawat darurat, bedah sentral, perawatan intensif,
radiologi, farmasi, gizi, rehabilitasi medis, patologi klinis, patologi anatomi, pemulasaraan jenazah, pemeliharaan sarana
Rumah Sakit dan kegiatan bidang pelayanan, keperawatan serta
urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Tugas bidang pelayanan mengkoordinasikan semua kebutuhan pelayanan
medis, penunjang medis, melaksanakan pemantauan dan
pengawasan penggunaan fasilitas serta kegiatan pelayanan
medis dan penunjang medis, pengawasan dan pengendalian
penerimaan dan pemulangan pasien. Tugas ini juga dilaksanakan oleh seksi pelayanan pada Rumah Sakit Kelas C.
c. Kebijakan Direktur
Tentang pelayanan medik di Rumah Sakit termasuk hak dan kewajiban
pasien, hak dan kewajiban petugas medik dan peraturan-peraturan lainnya.
d. Sarana dan Prasarana Pelayanan Medik
yang meliputi : - Gedung rawat jalan, rawat inap, ruang bedah, UGD,
penunjang medik radiologi, laboratorium, gizi dan lain-4
lain yang harus memenuhi syarat sesuai dengan arsitektur
Rumah Sakit yang berlaku.
- Sarana dan prasarana alat kesehatan sederhana maupun
canggih untuk terlaksananya pelayanan medik yang
bermutu.
e. Dana
Ada beberapa sumber dana yang dapat digunakan untuk terselenggaranya
pelayanan medik, antara lain : - Pendapatan Asli Rumah Sakit
- APBN (Depkes)
- APBN (Depdagri)
- APBD Tingkat I
- APBD Tingkat II
- Banpres
- Asuransi
- Kontraktor
- Subsidi
- dll.
Dana tersebut digunakan untuk :
l. Investasi peralatan medik yang diperlukan sesuai dengan jenis pelayanan
yang diberikan.
2. Operasional yang terdiri dari :
- Jasa pelayanan medis yaitu jasa yang diberikan kepada petugas
kesehatan (mediss, paramedis maupun non-medis) atas pelayanan
yang diberikan.
- Jasa Rumah Sakit yaitu jasa yang digunakan untuk operasional dan
pemeliharaan Rumah Sakit sehingga dapat memberikan pelayanan.
- Bahan habis pakai yaitu bahan-bahan yang digunakan untuk
terselenggaranya suatu kegiatan pelayanan kepada pasien.
Ketiga komponen operasional tersebut tercermin pada tarif Rumah Sakit.5
f. Pasien/klien
Dilihat dari status sosio-ekonomi dan budaya masyarakat pasien dapat
digolongkan pada pasien tingkat menengah ke atas dan tingkat menengah
ke bawah. Pada perencanaan suatu Rumah Sakit perlu memperhitungkan
status pasien yang akan menjadi pangsa pasar Rumah Sakit sesuai dengan
visi dan misi Rumah Sakit. Dari 200 juta penduduk Indonesia, + 27 juta
masih termasuk penduduk miskin yang perlu perhatian dan bantuan sesuai
dengan fungsi sosial Rumah Sakit. Untuk itu Peraturan Menkes No. 378/
1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta telah
mengatur fungsi sosial Rumah Sakit dimana tempat tidur Kelas III bagi
Rumah Sakit Swasta/BUMN milik Yayasan adalah 25% dari jumlah
tempat tidur yang ada. Sedangkan bagi Pemodal Dalam Negeri (PMDN)
dan Pemilik Modal Asing (PMA) adalah 10% karena dikenakan pajak.
Namun demikian jumlah tempat tidur tersebut bukan satu-satunya fungsi
sosial Rumah Sakit Swasta karena dapat berupa yang lain misalnya
Balkesmas, penyuluhan-penyuluhan, pelatihan. Dengan demikian diharapkan kontribusi swasta/BUMN terhadap peningkatan derajat kesehatan
masyarakat khususnya masyarakat miskin melalui pelayanan kesehatan di
Rumah Sakit mempunyai daya ungkit yang cukup besar.
Comments